Pemkab Kukar Perkuat Tata Kelola BUMD, BUMDes, dan Koperasi

sinarkaltim.id

Momen Foto Bersama usai Pembukaan Kegiatan FGD Persaja 2026.
Momen Foto Bersama usai Pembukaan Kegiatan FGD Persaja 2026.

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, dan badan usaha lainnya melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong pengelolaan usaha yang profesional dan akuntabel sekaligus mencegah konflik kepentingan, kecurangan (fraud), dan risiko hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan hal itu saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kukar, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (21/10/2026).

Sunggono mengatakan, pemahaman terhadap regulasi dan prinsip tata kelola perusahaan diperlukan agar pengelola badan usaha dapat mengambil keputusan secara tepat, menjalankan kegiatan secara profesional, serta menghindari persoalan hukum akibat ketidakpahaman terhadap aturan.

Baca Juga  Warga Desa Masih Tinggal di Rumah Tak Layak, Pemkab Kukar Genjot Program Bedah Rumah

“Ini merupakan sesuatu yang patut kita apresiasi, sebagaimana tadi sudah disampaikan, untuk memastikan bahwa jangan sampai ada kegiatan perusahaan, termasuk perusahaan daerah, koperasi, dan lain-lain yang ada di wilayah kita, merasa dikriminalisasi karena ketidaktahuan dalam memahami regulasi yang ada,” ujarnya.

Ia berharap, FGD tersebut menjadi sarana bagi pengelola badan usaha untuk memperdalam pemahaman mengenai ketentuan hukum sekaligus memperkuat pengawasan internal dan penerapan tata kelola yang baik.

Menurut Sunggono, forum tersebut juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh referensi dari narasumber yang memiliki latar belakang berbeda, mulai dari praktisi penegakan hukum, akademisi, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga  Disdik Bontang Matangkan Persiapan FLS3N Tingkat Kota

“Alhamdulillah, hari ini kita mendapat kesempatan dan insyaallah narasumbernya juga sangat luar biasa. Dari mantan Plt. Direktur Penindakan KPK, termasuk dari akademisi, dan juga dari BPK yang menurut saya mudah-mudahan nanti menjadi referensi bagi semuanya agar mereka tidak ragu-ragu, tidak merasa khawatir dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa FGD tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan milik pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga desa.

Ia mengatakan, penerapan tata kelola yang baik perlu disertai pemahaman mengenai business judgment rule, yakni prinsip yang berkaitan dengan pengambilan keputusan bisnis berdasarkan itikad baik, kehati-hatian, dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kukar Panggil Para 'Penyihir' Kriya, Buktikan Kreativitas di Anugerah Inspirasi Pemuda!

Menurut Chatarina, forum tersebut juga menjadi sarana memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Unsur kepolisian dan pengadilan turut hadir untuk menyamakan pemahaman sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Penguatan tata kelola BUMN, BUMD, dan seluruh perusahaan milik pemerintah sampai dengan tingkat desa untuk dapat melakukan usahanya tanpa khawatir atas potensi-potensi kriminalisasi,” jelasnya.

Chatarina menambahkan, pihaknya akan mendorong para kepala kejaksaan negeri untuk menyosialisasikan prinsip business judgment rule dan penguatan GCG kepada pengelola perusahaan daerah.

“Saya akan mendorong para Kajari, termasuk Kajati, untuk melaksanakan sosialisasi tentang pemahaman business judgment rule dalam penguatan tata kelola yang baik bagi perusahaan-perusahaan di daerah kita,” pungkasnya. (Adv/kr)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar