SAMARINDA — Mujahid, demisioner Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPD GMNI Kalimantan Timur periode 2024–2026, mempersoalkan penerbitan surat keputusan kepengurusan DPC GMNI Paser oleh DPP GMNI. Ia meminta Ketua Umum DPP GMNI periode 2025–2028, Muhammad Risyad Fahlefi, menjelaskan dasar verifikasi keputusan tersebut.
Mujahid menduga penerbitan SK itu bermuatan politis karena, menurutnya, bertepatan dengan berlangsungnya Konferda DPD GMNI Kaltim pada 17–20 September 2026. Ia mencurigai adanya kepentingan untuk mengakomodasi salah satu pasangan calon yang bertarung dalam forum tersebut. Dugaan itu ia kaitkan dengan persoalan status cabang dan kronologi dokumen yang menjadi dasar penerbitan SK.
Keberatan Mujahid berawal dari urutan tanggal dalam berkas permohonan SK. Menurutnya, lampiran yang ia persoalkan menunjukkan agenda Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercablub) GMNI Paser ditetapkan pada 9 September 2026 pukul 18.11 WITA. Namun, SK tiga komisariat yang disertakan dalam berkas itu bertanggal 10 September 2026. Ketiganya merupakan SK Komisariat Widya Praja, D. I. Panjaitan, dan UT Paser.
“Pertanyaan kami sederhana: jika SK definitif ketiga komisariat baru ditetapkan pada 10 September, dokumen apa yang digunakan untuk menghitung persetujuan komisariat definitif pada 9 September?” kata Mujahid, Sabtu (26/9/2026).
Ia merujuk Pasal 27 ayat (1) Pedoman Organisasi GMNI yang, menurutnya, mensyaratkan persetujuan dua pertiga dewan pimpinan komisariat definitif untuk menyelenggarakan Konfercablub. Ia juga menunjuk Pasal 8 ayat (1) mengenai syarat tiga komisariat definitif bagi cabang definitif, sesuai ketentuan wilayah dalam pasal tersebut.
Menurut Mujahid, sebelum Konfercablub berlangsung, tiga komisariat itu masih berstatus caretaker. Ia meminta DPP menunjukkan keputusan yang menetapkan status masing-masing komisariat pada saat persetujuan Konfercablub dihitung. Ia juga meminta pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat pembentukan komisariat dalam Pasal 16 ayat (1), termasuk ketentuan jumlah anggota paling sedikit sepuluh orang.
“Bila memang ada keputusan yang membuktikan ketiganya sudah definitif sebelum Konfercablub, buka dokumennya. Dengan begitu, kronologi dan pemenuhan syaratnya bisa diperiksa secara terbuka,” ujarnya.
Mujahid menegaskan, sebelum Konferda berlangsung, DPD GMNI Kaltim telah mengimbau DPC GMNI se-Kalimantan Timur agar tidak menyelenggarakan Konfercab dalam waktu yang berdekatan dengan agenda Konferda pada 17–20 September 2026. Ia turut mempersoalkan pelaksanaan Konfercablub Paser dalam konteks imbauan tersebut.
Persoalan itu, kata Mujahid, berkaitan pula dengan konflik kepengurusan DPC GMNI Paser yang sebelumnya ditangani DPD GMNI Kaltim. Ia menyebut DPD telah menggelar tiga kali mediasi. Karena itu, menurutnya, hasil mediasi dan kesepakatan para pihak perlu dijelaskan sebagai bagian dari proses verifikasi di tingkat DPP.
Perdebatan mengenai status kepesertaan DPC GMNI Paser kemudian muncul dalam Pleno I Konferda DPD GMNI Kaltim, saat agenda pembahasan pengesahan peserta sidang pada Sabtu, 19 September 2026. Mujahid menyebut SK kepengurusan DPC GMNI Paser ternyata telah diterbitkan sejak 17 September 2026, bertepatan dengan awal rangkaian Konferda.
Menurutnya, keputusan itu terbit tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan DPD, sementara persoalan status cabang belum tuntas dan kemudian menjadi perdebatan dalam forum. Rangkaian tersebut, kata Mujahid, menimbulkan kecurigaannya bahwa penerbitan SK berkaitan dengan kepentingan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepemimpinan DPD GMNI Kaltim.
Meski demikian, dugaan mengenai kepentingan pasangan calon tersebut masih merupakan penilaian Mujahid dan memerlukan klarifikasi serta bukti pendukung.
“DPP GMNI perlu membuka dasar verifikasinya serta dasar mengenai status definitif ditetapkan. Sebagai Ketua Umum, Risyad harus bertanggung jawab memberikan penjelasan atas keputusan ini,” kata Mujahid.
Mujahid meminta DPP memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan persetujuan dua pertiga komisariat definitif, memeriksa pemenuhan syarat tiga komisariat definitif, serta menjelaskan pertimbangan di balik penerbitan SK DPC GMNI Paser sebagai cabang definitif. Ia juga meminta penjelasan mengenai bagaimana hasil mediasi di tingkat DPD dipertimbangkan sebelum keputusan tersebut diterbitkan.
Penjelasan DPP GMNI diperlukan agar keberatan terhadap proses verifikasi maupun dugaan muatan politis dapat diuji berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak terkait.



