KETIKA LISTRIK PADAM, KOLABORASI JANGAN IKUT MATI: MENGURAI KRISIS KEANDALAN LISTRIK DI SAMARINDA

sinarkaltim.id

Nisa Balqis Sholihan Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Mulawarman

Saya masih ingat betul bagaimana rasanya duduk di depan laptop dengan baterai tinggal sedikit, mengejar deadline tugas yang semakin dekat, ketika tiba-tiba seisi ruangan gelap. Bukan sekali dua kali hal ini terjadi. Dalam beberapa bulan terakhir, momen seperti itu jadi hal yang sering dialami oleh banyak warga Samarinda, seperti lampu yang tiba-tiba mati tanpa adanya aba-aba, kipas berhenti berputar, internet wifi yang hilang, dan pekerjaan yang harus ditunda entah sampai kapan. Kalau hanya sesekali, mungkin ini masih bisa dianggap gangguan biasa. Tapi ketika pemadaman terjadi berulang dan berlangsung lama, persoalan ini tidak lagi sesederhana “mati lampu”. Ia berubah menjadi persoalan publik yang menyentuh hampir semua sisi kehidupan, mulai dari rumah tangga, pendidikan, usaha kecil, sampai layanan masyarakat yang membutuhkan sistem elektronik untuk berjalan.

Krisis ini sebenarnya bukan hanya dialami di Samarinda. Pada akhir Juni 2026, pemadaman bergilir sudah lebih dahulu melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Timur. Penyebabnya, menurut penjelasan Pemerintah Provinsi Kaltim kala itu, adalah kerusakan yang terjadi hampir bersamaan pada dua pembangkit, yaitu PLTU Handil dan PLTU Tanjung Batu yang membuat kapasitas pasokan listrik anjlok secara signifikan. Masalah ini kemudian kembali mencuat ketika pemadaman berulang menerpa sejumlah wilayah Samarinda pada Agustus 2026. DPRD Kota Samarinda pun turun tangan, mendesak PLN memberikan kepastian penyelesaian, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban atas dampak yang dirasakan warga. Keluhan yang muncul bukan hanya soal ketidaknyamanan, tetapi juga kerugian nyata bagi pelaku usaha dan terganggunya aktivitas harian.

Ilustrasi: Kolaborasi lintas aktor dalam menjaga keandalan listrik di Samarinda.
Sumber: Dibuat menggunakan AI oleh penulis.

Situasi seperti ini seharusnya menjadi bahan refleksi kita bersama. Listrik, suka atau tidak, Ia sudah menjadi urat nadi kehidupan modern. Nyaris seluruh aktivitas kita bergantung kepadanya. Begitu listrik padam, pekerjaan terhenti, komunikasi tersendat, usaha terganggu, bahkan layanan publik yang mengandalkan sistem elektronik ikut lumpuh. Dari sinilah saya kira persoalan ini perlu dilihat lebih luas, terutama dari perspektif Administrasi Publik. Pertanyaannya bukan hanya “mengapa listrik mati?”, tetapi juga “bagaimana negara dan para pemangku kepentingan mengelola dampak ketika gangguan pelayanan publik seperti ini terus terjadi?”.

Bukan hanya PLN

Wajar jikalau warga langsung mengarahkan pertanyaan dan tuntutan ke PLN ketika listrik padam. PLN memang berada di garis terdepan pelayanan mengenai kelistrikan, namun menjadikan pemadaman semata sebagai masalah satu institusi justru berisiko menyederhanakan persoalan yang sebenarnya jauh lebih kompleks. Sistem pelayanan publik itu saling terhubung antara satu sama lain. Gangguan listrik bisa merembet ke layanan air bersih, fasilitas kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, sampai pelayanan pemerintahan. DPRD Kota Samarinda sudah menyoroti dampaknya terhadap pelaku UMKM, yang usahanya sangat bergantung pada kestabilan pasokan listrik, seperti mesin kasir yang mati, kulkas yang tidak menyala, hingga produksi yang terhenti akibat dari adanya pemadaman listrik.

Baca Juga  “Di Balik Pernyataan: Spekulasi dan Kontradiksi, Unmul dibawah bayang kekuasaan"

Artinya, ada banyak aktor yang sebenarnya punya kepentingan dalam penyelesaian masalah ini, bukan hanya satu. PLN sebagai penyedia layanan. Pemerintah Kota Samarinda yang bertanggung jawab atas keberlangsungan pelayanan tingkat daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang punya kepentingan terhadap ketahanan energi wilayah. DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan. Perumdam dan penyedia layanan publik lain yang butuh pasokan listrik untuk beroperasi. Pelaku usaha yang menggantungkan roda ekonominya pada listrik. Dan tentunya masyarakat, yang menjadi pengguna sekaligus pihak yang paling merasakan getahnya.

Ketegangan pun tak terhindarkan. Di satu sisi, DPRD mendesak percepatan penyelesaian dan bahkan sempat mengancam akan memanggil PLN untuk meminta klarifikasi jika pemadaman terus berlanjut. Di sisi lain, PLN menghadapi keterbatasan teknis yang tidak bisa diselesaikan dalam hitungan hari. Belum lagi desakan sebagian anggota dewan agar PLN memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak, tetapi tidak sederhana untuk direalisasikan begitu saja. Di titik-titik gesekan semacam inilah pendekatan manajemen kolaborasi menjadi relevan.

Manajemen kolaborasi mengajarkan bahwa persoalan publik yang rumit jarang bisa diselesaikan satu aktor sendirian. Yang dibutuhkan adalah komunikasi, koordinnasi, pembagian peran, pertukaran informasi, dan komitmen bersama menuju tujuan yang sama. Untuk Samarinda, tujuan itu sebenarnya sederhana, yaitu memastikan masyarakat tetap mendapatkan kepastian pelayanan, terutama saat sistem kelistrikan sedang bermasalah.

Ketika Informasi Jadi Barang Langka

Yang sering membuat warga semakin kesal bukan hanya listrik yang padam, tapi ketidakpastian seperti kapan akan mati, berapa lama, dan kenapa. Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda sempat menegaskan bahwa PLN semestinya menyosialisasikan jadwal pemadaman jauh-jauh hari, bukan baru menginformasikan saat listrik hendak dipadamkan. Ini sebenarnya inti dari kualitas pelayanan publik. Dalam kondisi normal, kita jarang memikirkan bagaimana listrik bisa sampai ke rumah. Tapi begitu ada gangguan, kebutuhan informasi justru meningkat. Pelaku usaha butuh kepastian untuk mengantisipasi kerugian, mahasiswa yang sedang mengejar deadline butuh informasi untuk menyesuaikan jadwal dan mencari alternatif lain untuk menyelesaikan tugasnya, keluarga butuh kepastian untuk menyiapkan kebutuhan rumah tangga, hingga institusi pelayanan publik butuh koordinasi agar gangguan listrik tidak merembet jadi gangguan layanan yang lebih vital.

Baca Juga  “Di Tengah Lesunya Minat Baca, UKM-KPM dan Samarinda Book Party Menyalakan Semangat Membaca”

Pengalaman di wilayah Kalimantan lain juga menunjukkan pentingnya persoalan ini. Ombudsman menekankan bahwa pelayanan kelistrikan merupakan layanan publik yang vital dan gangguan berulang harus diikuti dengan tata kelola informasi yang transparan, mekanisme pengaduan yang responsif, serta kepastian pelayanan bagi masyarakat. Karena itu, komunikasi publik seharusnya tidak diposisikan sebagai pelengkap yang baru dipikirkan setelah masalah muncul. Informasi merupakan bagian dari pelayanan itu sendiri.

Ketika informasi minim, ruang kosong itu akan diisi oleh spekulasi-spekulasi liar, hal ini yang sempat terjadi di Samarinda. Munculnya berbagai dugaan mengenai penyebab pemadaman sehingga DPRD harus turun tangan untuk meluruskan agar warga tidak berspekulasi liar. Padahal tidak semua persoalan bisa diselesaikan dalam hitungan jam. Gangguan teknis pada pembangkit punya kompleksitasnya sendiri dan butuh waktu dalam perbaikannya. Sebenarnya yang dibutuhkan masyarakat itu sederhana, yaitu kejelasan mengenai apa yang terjadi, apa yang sedang dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan kira-kira kondisi akan pulih.

Kolaborasi yang Tak Boleh Ikut Padam

Pemerintah Kota Samarinda sebenarnya telah melakukan koordinasi dengan PLN terkait kondisi kelistrikan pada Juli 2026. Pertemuan tersebut menunjukkan bahwa komunikasi antara pemerintah daerah dan penyedia layanan listrik memang diperlukan dalam menghadapi gangguan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Namun, ke depan, koordinasi tidak seharusnya hanya dilakukan ketika persoalan sudah menimbulkan keluhan luas. Samarinda membutuhkan pola kolaborasi yang lebih terstruktur dalam menghadapi gangguan pelayanan publik yang bersifat strategis.

Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah membangun Forum Kolaborasi Keandalan Listrik Samarinda. Forum ini tidak harus menjadi lembaga baru dengan struktur birokrasi yang rumit. Ia dapat menjadi ruang koordinasi yang mempertemukan PLN, Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, DPRD, penyedia layanan publik seperti Perumdam, perwakilan pelaku usaha, serta unsur masyarakat. Fokusnya bukan mengambil alih tugas teknis PLN. Urusan teknis tetap berada pada pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi. Namun, forum tersebut dapat memastikan bahwa ketika gangguan terjadi, seluruh pihak yang terdampak memiliki informasi dan langkah yang jelas.

Pertama, diperlukan sistem komunikasi publik yang lebih terintegrasi. Informasi mengenai wilayah terdampak, penyebab gangguan, estimasi waktu pemulihan, dan perkembangan perbaikan harus disampaikan secara konsisten melalui kanal resmi yang mudah dijangkau masyarakat.

Baca Juga  UKM - KPM FISIP Unmul Hadirkan Ruang Refleksi Emosional Remaja Melalui Sosiodrama.

Kedua, perlu dilakukan pemetaan layanan publik prioritas. Rumah sakit, fasilitas kesehatan, instalasi air bersih, pusat pelayanan darurat, dan fasilitas publik strategis harus memiliki langkah antisipasi ketika terjadi gangguan.

Ketiga, masyarakat perlu diberikan kanal pengaduan yang benar-benar responsif. Pengaduan tidak boleh hanya menjadi angka yang masuk ke sistem, tetapi harus menjadi sumber informasi untuk melihat wilayah mana yang mengalami gangguan paling besar dan bagaimana kualitas respons pelayanan.

Keempat, setiap gangguan besar perlu dievaluasi secara terbuka. Evaluasi tersebut penting bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan bahwa gangguan yang sama tidak terus berulang tanpa perbaikan sistem.

Pada akhirnya, masyarakat tentu memahami bahwa gangguan teknis dapat terjadi. Tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas dari risiko. Namun, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang memiliki kepastian, komunikasi yang jujur, dan respons yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemadaman listrik di Samarinda seharusnya menjadi momentum untuk melihat persoalan ini secara lebih luas. Ketika listrik padam, yang terganggu bukan hanya aktivitas masyarakat, tetapi juga kepercayaan terhadap kemampuan institusi publik dalam mengelola pelayanan yang vital. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan memperbaiki pembangkit dan menunggu listrik kembali menyala. Perbaikan teknis memang penting, tetapi perbaikan tata kelola juga tidak kalah penting.

Ketika listrik padam, masyarakat mungkin masih bisa menunggu beberapa jam. Namun, yang tidak boleh ikut padam adalah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antaraktor. Sebab pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya keandalan sistem kelistrikan, melainkan juga kualitas tata kelola pelayanan publik kita.

Referensi:

Artikel Jurnal

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032 

Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29. https://doi.org/10.1093/jopart/mur011 

Berita

ANTARA. (3 Juli, 2026). DPRD Samarinda soroti pemadaman bergilir, PLN pastikan akibat kendala teknis. ANTARA News. https://kaltim.antaranews.com/berita/263275/dprd-samarinda-soroti-pemadaman-bergilir-pln-pastikan-akibat-kendala-teknis 

Kaltim Post. (3 Juli, 2026). Pemadaman listrik bergilir di Samarinda meluas, DPRD minta PLN transparan soal kerusakan pembangkit. Kaltim Post. https://kaltimpost.jawapos.com/samarinda/2607030085/pemadaman-listrik-bergilir-di-samarinda-meluas-dprd-minta-pln-transparan-soal-kerusakan-pembangkit 

Prokal. (29 Juni, 2026). Wagub Kaltim pastikan mati lampu bergilir hanya sebulan, bukan karena RKAB batu bara. Prokal. https://www.prokal.co/amp/kaltim/2606290040/wagub-kaltim-pastikan-mati-lampu-bergilir-hanya-sebulan-bukan-karena-rkab-batu-bara 

RRI. (29 Juni, 2026). DPRD Samarinda desak PLN perbaiki informasi pemadaman listrik. RRI. https://rri.co.id/samarinda/berita-lain/2530205/dprd-samarinda-desak-pln-perbaiki-informasi-pemadaman-listrik 

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar