SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa seluruh bentuk reklame, termasuk videotron, akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang saat ini tengah dibahas bersama Pemerintah Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menyampaikan bahwa regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek perizinan dan penempatan reklame, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap materi iklan yang ditayangkan di ruang publik.
Ia menegaskan, perkembangan reklame digital seperti videotron perlu diimbangi dengan aturan yang ketat agar konten yang ditampilkan tetap sesuai norma dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Videotron merupakan bagian dari media reklame, sehingga seluruh jenis reklame, baik konvensional maupun digital, akan diatur dalam Raperda ini,” ujar Samri, Rabu (10/6/2026).
Samri menjelaskan, setiap materi iklan yang ditayangkan melalui media digital nantinya wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda. Hal ini dilakukan untuk memastikan isi iklan tetap sesuai ketentuan dan tidak mengandung unsur yang dilarang.
“Konten harus melalui rekomendasi Diskominfo. Jika mengandung unsur yang tidak sesuai norma, tentu harus disaring terlebih dahulu sebelum ditayangkan,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan konten reklame agar pemerintah dapat memastikan setiap tayangan sudah melalui proses verifikasi yang jelas.
Selain itu, Raperda juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan. DPRD mendorong adanya penegakan aturan terhadap reklame yang beroperasi tanpa izin resmi guna menciptakan tata kelola yang lebih tertib.
“Perizinan menjadi kunci agar semua aktivitas reklame bisa diawasi dengan baik. Penertiban reklame ilegal juga akan melibatkan Satpol PP,” tegasnya.
Ia menambahkan, reklame yang legal umumnya telah memiliki identitas berupa barcode serta memenuhi kewajiban pajak daerah, sementara reklame tanpa izin berpotensi merugikan pendapatan daerah.
“Reklame yang legal biasanya sudah memiliki barcode dan taat pajak. Yang tidak berizin harus ditertibkan karena merugikan daerah,” ujarnya.
Samri menegaskan, DPRD tidak ingin terjadi ketimpangan di kalangan pelaku usaha, di mana sebagian pihak taat aturan dan membayar pajak, sementara pihak lain justru mengambil keuntungan tanpa kontribusi kepada daerah. (adv)



