DPRD Samarinda Matangkan Raperda Sempadan Sungai, Perkuat Pengendalian Banjir dan Penataan Ruang

sinarkaltim.id

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto (ist)

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum dalam penataan kawasan bantaran sungai sekaligus memperkuat upaya pengendalian banjir yang masih menjadi persoalan tahunan di Kota Tepian.

Pembahasan lanjutan Raperda digelar pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda. Sejumlah instansi dan pemangku kepentingan turut dilibatkan dalam agenda tersebut.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menyebut pembahasan Raperda tersebut telah memasuki tahap akhir. Setelah seluruh substansi dinyatakan rampung, aturan itu akan segera dibawa ke tahapan berikutnya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Insyaallah dalam waktu dekat akan kita finalisasi. Setelah itu akan diproses melalui Bapemperda untuk tahapan selanjutnya,” ujar Achmad, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga  Larangan Pelajar Bawa Motor Dinilai Belum Siap, DPRD Samarinda Dorong Pengadaan Bus Sekolah

Ia menjelaskan, Raperda ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan kawasan sempadan sungai di Samarinda, termasuk wilayah permukiman, kawasan industri, serta area yang dilalui Sungai Karang Mumus beserta anak-anak sungainya. Tercatat terdapat 14 anak Sungai Karang Mumus yang masuk dalam cakupan pengaturan.

“Keempat belas anak Sungai Karang Mumus itu berada di wilayah Kota Samarinda. Karena itu diperlukan aturan yang jelas mengenai pemanfaatan kawasan sempadan sungainya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Achmad menegaskan bahwa keberadaan perda ini menjadi instrumen penting dalam mendukung penanganan banjir. Fungsi sempadan sungai tidak hanya berkaitan dengan tata ruang, tetapi juga menjaga kapasitas aliran air agar tetap optimal.

Baca Juga  SMPN 3 Dukung Siswa Gali Potensi dan Bakat Sejak Dini

“Sempadan sungai memiliki peran penting dalam upaya pengendalian banjir. Selama ini kita belum memiliki perda khusus yang mengatur hal tersebut, sehingga pembahasannya menjadi prioritas,” katanya.

Salah satu fokus utama yang masih dibahas adalah penentuan batas sempadan sungai. Pansus bersama tim teknis masih mengkaji formulasi terbaik dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku serta kondisi riil di lapangan.

Achmad menegaskan, penetapan batas sempadan tidak akan diberlakukan secara seragam untuk seluruh sungai. Kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV akan menjadi acuan utama dalam penentuan aturan tersebut.

“Penetapan sempadan akan mempertimbangkan hasil kajian teknis, termasuk lebar dan kedalaman sungai, agar aturan benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga  Kekurangan Guru Berulang, DPRD Samarinda Desak Solusi Nyata

Selain aspek teknis, Pansus juga menaruh perhatian terhadap dampak sosial yang mungkin timbul, khususnya bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan bantaran sungai. Pendekatan humanis dinilai penting agar implementasi regulasi tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

“Penanganannya harus dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan dampak sosial. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan masyarakat,” tegasnya.

Melalui penyusunan Raperda Sempadan Sungai ini, DPRD Samarinda berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu menjaga fungsi ekologis sungai, memperkuat pengendalian banjir, serta memberikan kepastian hukum dalam penataan kawasan bantaran sungai secara berkelanjutan. (Adv)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar