BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang akhirnya meluruskan informasi yang sempat membingungkan masyarakat terkait syarat masuk SMP. Isu yang menyebut calon siswa wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) ditegaskan tidak sepenuhnya benar.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparudin, menegaskan bahwa TKA bukan syarat utama dalam proses penerimaan siswa baru.
“Perlu kami luruskan, TKA bukan syarat wajib masuk SMP. Nilainya hanya menjadi bagian dari penilaian yang digabung dengan nilai ujian sekolah,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan nilai TKA hanya berlaku pada jalur prestasi. Dalam skema tersebut, TKA memiliki bobot 30 persen, sementara nilai ujian sekolah mendominasi sebesar 70 persen.
“Komposisinya 30 persen dari TKA dan 70 persen dari nilai sekolah. Ini kami terapkan dengan mempertimbangkan pengalaman di jenjang SMA dan SMK,” jelasnya.
Saparudin juga menegaskan bahwa jalur zonasi atau domisili tidak menggunakan penilaian akademik dalam proses seleksi.
“Untuk jalur zonasi tidak melihat nilai, tetapi berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Disdikbud berharap masyarakat tidak lagi salah memahami mekanisme penerimaan siswa baru tingkat SMP di Bontang.
“Penjelasan ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan orang tua dan siswa,” tutupnya.



