BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan komitmennya dalam menciptakan layanan pendidikan yang bersih dengan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi adanya pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah. Selain itu, hal ini juga sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan publik di sektor pendidikan, sekaligus memastikan seluruh proses administrasi maupun kegiatan belajar mengajar berjalan tanpa biaya.
“Seluruh layanan pendidikan yang menjadi kewenangan Disdikbud tidak dipungut biaya. Ini komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang menemukan indikasi pungli dapat melaporkannya langsung kepada Disdikbud. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses evaluasi internal secara serius.
“Kalau ada laporan, pasti kami tindak lanjuti. Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menjamin keamanan pelapor dengan menjaga kerahasiaan identitas masyarakat yang menyampaikan aduan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tekanan atau intimidasi terhadap pelapor.
“Kami pastikan identitas pelapor aman. Jangan sampai masyarakat takut melapor karena khawatir mendapat tekanan,” tambahnya.
Di sisi lain, Abdu Safa juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdikbud agar memegang teguh maklumat pelayanan dengan mengedepankan integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Harapannya, tercipta lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan,” tandasnya.




