Kementerian Imbau Larangan Gadget, Disdikbud Bontang Siapkan 1.651 Tablet untuk Dukung Pembelajaran Digital di Sekolah

sinarkaltim.id

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha/(Istimewa)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menyiapkan perangkat pembelajaran digital berupa sekitar 1.651 unit tablet serta papan pintar atau layar interaktif untuk mendukung transformasi pendidikan di sekolah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pembelajaran berbasis teknologi sekaligus tetap menjaga pembatasan penggunaan gawai pribadi di lingkungan sekolah.

Langkah tersebut juga sejalan dengan imbauan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.

Baca Juga  Dispora Kukar Pastikan Pembangunan Venue Olahraga Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, menyampaikan bahwa perangkat digital tersebut telah mulai disalurkan ke sejumlah sekolah, terutama untuk jenjang SMP kelas VIII dan IX.

“Kami siapkan fasilitas supaya proses pembelajaran tetap dapat berjalan dengan dukungan teknologi tanpa mengharuskan siswa membawa gadget pribadi dari rumah,” ucapnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh perangkat yang tersedia di sekolah digunakan secara terarah dan berada di bawah pengawasan guru, sehingga pemanfaatannya tetap sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Baca Juga  Disdikbud Apresiasi SDN 006 Bontang Selatan Raih Adiwiyata Mandiri Dari KLHK

Lebih lanjut, Ia juga menambahkan bahwa penggunaan teknologi di kelas diarahkan untuk memperkuat proses belajar, bukan menggantikan peran pendidik dalam pengawasan siswa.

Selain tablet, sejumlah sekolah juga telah dilengkapi layar interaktif yang terhubung dengan jaringan internet dan dimanfaatkan sebagai media pembelajaran pengganti papan tulis konvensional.

“Tapi aturan pembatasan hp pribadi tetap diberlakukan secara ketat di lingkungan sekolah. Biasanya itu diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yakni ketika dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran dan telah mendapatkan izin dari guru,” jelasnya.

Baca Juga  Disdamkarmatan Kukar Tetap Gencarkan Edukasi Kebakaran Meski Hadapi Keterbatasan Sarpras

Abdu Safa Muha menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dalam pendidikan dan perlindungan anak dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkontrol.

“Pada prinsipnya tetap pembatasan, tetapi kami juga memberikan ruang jika memang ada kebutuhan pembelajaran yang mengharuskan penggunaan perangkat digital,” tutupnya.

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar