“Distribusi Rokok Ilegal di Kaltim Kian Masif, Bea Cukai Diminta Bertindak Tegas”

sinarkaltim.id

Rahmat Nur Kholis, Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Penegak Keadilan Kalimantan Timur

Fenomena penyebaran rokok ilegal di kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur masih sangat masif dalam pendistribusiannya. Pendistribusian rokok ilegal menyentuh hingga ke pelosok desa dan dusun di tengah masyarakat saat ini. Hal ini menjadi daya Tarik bagi masyarakat karena harga yang lebih terjangkau daripada jenis- jenis rokok legal yang sudah beredar sejak lama. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak mengikuti ketetuan/peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Menurut data yang telah di release oleh Dirjen Bea Cukai, penindakan terhadap barang ilegal sebanyak 13.248 dengan nilai mencapai Rp 3,9 triliun perjuni 2025, dan 61% diantaranya di dominasi oleh rokok ilegal. Kemudian hasil penelitian dan pengamatan yang telah dilakukan oleh Center For Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) pada tahun 2024 ada 799 rokok yang beredar. Sebanyak 87,73% adalah rokok ilegal dengan kemasan merek yang tidak terdaftar. Sementara itu, 12,14% lainnya adalah rokok kemasan ilegal bermerek. Penyebaran rokok ilegal saat ini tentu menimbulkan potensi kerugian negara. Menurut Indodata Research Center mengungkapkan, peredaran rokok ilegal sepanjang 2024 terdiri dari rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok palsu, salah peruntukan (saltuk) rokok bekas dan salah personalisasi mengakibatkan potensi kerugian negara diperkirakan Rp97,81 triliun. Rokok ilegal yang beredar tersebut terbesar berupa polos atau tanpa pita cukai 95,44%, disusul rokok palsu 1,95%, salah peruntukkan 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi 0,37%.

Baca Juga  Kapolda Kaltim Gandeng Wartawan Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat

Berdasarkan data di atas, hal ini sangat mengkhawatirkan terutama terhadap kerugian negara. Padahal, Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54 menyatakan, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Lalu pada Pasal 56 berbunyi, “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-

undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Baca Juga  BUS SAMARINDA NABRAK WARUNG SATE DI KM 10 BALIKPAPAN

Kehadiran para pengusaha besar distributor rokok ilegal harus menjadi target utama bagi instansi terkait khususnya Bea Cukai. Saat ini, di Kalimantan Timur distribusi rokok ilegal masih sangat masif beredar dengan berbagai jenis merek rokok yang kita tahu terindikasi ilegal seperti jenis rokok bermerek EXCEL CLICK dengan berbagai varian yang saat ini sangat luas dan besar penyebarannya, lalu jenis lainnya seperti GA, DTE, KING GARET BLACK, SMITH, NAXAN dan lain-lain masih kita temukan di warung-warung kecil ataupun toko besar.

Berdasarkan hasil temuan kami di atas, maraknya kasus peredaran rokok yang terjadi saat ini menimbulkan kerugian yang besar. Peredaran rokok ilegal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan berlaku di Indonesia yaitu Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan salah satunya pointnya termuat hasil tembakau yang meliputi sigeret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya menjadi salah satu jenis barang kena cukai.

Regulasi tersebut pun memberikan kewenangan terhadap instansi negara yaitu Bea dan Cukai memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap barang kena cukai. Peranan yang dilakukan oleh Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kalimantan Timur saat ini berdasarkan pandangan kami masih belum optimal. Seharusnya, sebagai instansi yang memiliki kewenangan harus melakukan penindakan sampai ke akar rumput distributor. Massifnya pendistribusian rokok ilegal di Kalimantan Timur menjadi peringatan bahwa hal ini menjadi kejahatan yang dilakukan secara terstruktur serta pembangkangan kewajiban sebagai pejabat negara yang lalai terhadap fungsi dan kewajibannya.

Atas dasar permasalahan tersebut, dengan pondasi pemikiran melalui analisis dan tinjauan yang telah dilakukan dengan metode observasi kami memberikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kalimantan Timur untuk menindak tegas para distributor pengedar rokok ilegal di Kalimantan Timur hingga ke akar-akarnya;
  2. Menuntut kepada Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kalimantan Timur untuk menindak tegas pejabat/pegawai jika di duga ikut andil terlibat dalam pendistribusian rokok ilegal di Kalimantan Timur;
  3. Mendesak Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kalimantan Timur untuk segera mundur dari jabatan jika terbukti tidak mampu mengentaskan peredaran rokok ilegal dan jika di duga ikut serta terlibat dalam peredaran rokok ilegal di Kalimantan Timur.
Baca Juga  BUS SAMARINDA NABRAK WARUNG SATE DI KM 10 BALIKPAPAN

Berdasarkan hasil temuan yang kami dapatkan berupa sample hasil dokumentasi dan bukti dari laporan aduan masyarakat sebagai berikut:

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar