Penerima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Samarinda Anjlok Jadi 4.578 Orang

sinarkaltim.id

Anggota DPRD Kota Samarinda, Harminsyah (ist)

Samarinda – Cakupan perlindungan bagi pekerja informal yang masuk kategori rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan di Samarinda mengalami penurunan signifikan pada 2026. Jika pada tahun sebelumnya jumlah penerima yang dibiayai pemerintah daerah mencapai lebih dari 19 ribu orang, tahun ini dukungan dari APBD hanya mencakup sekitar 4.578 pekerja. Penurunan tersebut terjadi sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, menilai kondisi keterbatasan fiskal daerah tidak boleh membuat perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan terabaikan. Menurutnya, pemerintah tetap perlu mencari jalan agar mereka memperoleh jaminan perlindungan sosial.

Baca Juga  Kukar Siap Kerja Perluas Sasaran, Dorong Masyarakat Kembangkan Usaha Mandiri

“Yang kita pikirkan bagaimana pekerja rentan ini tetap mendapatkan perlindungan. Jangan sampai karena kemampuan APBD terbatas, mereka akhirnya tidak terlindungi,” ucap Harminsyah, Jum’at (4/9/2026).

Ia menjelaskan, pekerja rentan umumnya berasal dari kelompok masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada sektor informal. Kondisi pendapatan yang tidak menentu membuat kelompok tersebut membutuhkan perlindungan sosial untuk menghadapi berbagai risiko dalam pekerjaan.

Harminsyah mengatakan, keberlangsungan perlindungan bagi pekerja rentan tidak semestinya hanya bergantung pada kemampuan APBD. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah untuk membuka peluang pembiayaan lain, termasuk dengan melibatkan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Baca Juga  Karhutla Jadi Ancaman Saat Kemarau, Celni Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Menurutnya, perusahaan dapat membangun kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja rentan. Namun, kolaborasi tersebut dinilai membutuhkan landasan aturan yang jelas sehingga pelaksanaannya memiliki pola yang terarah dan dapat berlangsung secara berkesinambungan.

“Jangan sampai pekerja rentan ini hanya terlindungi ketika ada anggaran. Kita perlu membangun sistem yang bisa berjalan berkelanjutan,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, turut membenarkan adanya penyusutan jumlah pekerja informal rentan yang memperoleh pembiayaan melalui APBD pada tahun ini.

Baca Juga  Kabar Gembira untuk Mahasiswi Kukar di Makassar, Asrama Mewah Tiga Lantai Gratis Diresmikan

“Yang sudah dianggarkan di APBD untuk pekerja informal yang rentan tahun ini hanya ada sekitar 4.578 orang. Tahun lalu mencapai 19.000 sekian, cuma karena ada efisiensi anggaran jadi turun,” jelasnya.

DPRD Kota Samarinda berharap sinergi antara pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin diperkuat. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan keterbatasan anggaran daerah tidak berujung pada semakin banyaknya pekerja rentan yang kehilangan akses terhadap jaminan perlindungan sosial. (Adv/ DPRD Samarinda)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar