KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan bahwa minyak goreng kemasan yang beredar di wilayahnya telah memenuhi standar takaran dan harga.
Hal ini menyusul temuan Kementerian Pertanian RI terkait sejumlah produsen Minyakita yang mengemas minyak kurang dari satu liter.
Kasus tersebut sempat menjadi perbincangan di media sosial setelah Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menemukan beberapa produk Minyakita yang hanya berisi 750 hingga 800 mililiter, sementara harganya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menegaskan bahwa minyak goreng yang beredar di Kukar telah melalui pemeriksaan oleh tim tera dari UPTD Dinas Perdagangan dan Pendistribusian.
Sebab pihaknya sudah melakukan pemeriksaan oleh tim tera dari UPTD Dinas Perdagangan dan Pendistribusian, minyak goreng yang beredar di pasaran sudah memenuhi standar ukuran.
“Sudah dipastikan kondisi di Kukar berbeda,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dalam membeli minyak goreng kemasan, baik di ritel modern maupun pasar tradisional, karena seluruh produk yang beredar telah melewati pengawasan ketat.
“Minyak goreng kemasan yang dijual di ritel dan pasar tradisional di Kukar sudah sesuai takaran, karena telah melewati pengawasan ketat,” tambahnya.
Pemkab Kukar berkomitmen untuk terus memastikan distribusi minyak goreng di wilayahnya berjalan lancar dan sesuai standar.
Jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan di lapangan, Sunggono meminta agar segera melaporkannya kepada pihak terkait.
“Jika ada temuan di lapangan yang mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Kukar berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan ketersediaan minyak goreng yang berkualitas dan sesuai aturan di pasaran.
“Kami akan terus memastikan agar distribusi minyak goreng di Kukar berjalan lancar dan sesuai standar,” tandasnya.