KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mematangkan persiapan program insentif bagi pelayan keagamaan yang ditargetkan mulai disalurkan pada 2027. Pemutakhiran data calon penerima, penyusunan regulasi, dan sinkronisasi dengan program bantuan pemerintah provinsi menjadi tahapan yang disiapkan sebelum program direalisasikan.
Program bertajuk Terima Kasih Guru Ngajiku itu direncanakan menyasar guru ngaji, imam, marbot, serta pengurus kematian atau petugas penggali kubur yang memenuhi persyaratan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program tersebut belum dapat dijalankan pada 2026 karena pemerintah daerah masih perlu menyiapkan landasan regulasi dan menyesuaikan kebutuhan anggaran.
“Untuk program Terima Kasih Guru Ngaji, insyaallah akan kami laksanakan pada 2027. Tahun ini kami masih belum siap, baik dari segi regulasi maupun kapasitas anggaran,” kata Fathul, Senin (12/10/2026).
Untuk memastikan calon penerima sesuai kriteria, Pemkab Kukar akan melibatkan lembaga terkait serta pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam proses pendataan. Data guru ngaji akan mengacu pada catatan Kementerian Agama (Kemenag), sedangkan imam dan marbot harus tercatat sebagai petugas di masjid atau musala.
Adapun pendataan pengurus kematian dilakukan dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan. Data dari berbagai sumber tersebut akan menjadi dasar untuk memeriksa kelayakan calon penerima sebelum bantuan disalurkan.
“Dari sisi data, persiapannya sudah kami lakukan. Insyaallah tahun depan regulasinya akan kami siapkan sehingga mulai 2027 bantuan dapat disalurkan kepada guru ngaji, imam, marbot, serta pengurus kematian atau petugas penggali kubur yang memenuhi ketentuan di Kukar,” ujarnya.
Selain memastikan validitas data, Pemkab Kukar juga akan menyelaraskan program tersebut dengan Gratispol, program bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Langkah ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih penerima sekaligus mengatur cakupan dukungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Tujuannya adalah melengkapi cakupan bantuan agar empat unsur tersebut dapat memperoleh dukungan, baik melalui program provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Fathul menegaskan, dukungan bagi pelayan keagamaan tidak hanya ditujukan kepada umat Islam. Pemkab Kukar juga membuka cakupan bagi pemuka agama lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelayan keagamaan memiliki peran dalam pembinaan moral masyarakat, menjaga ketenteraman, dan memperkuat kerukunan di lingkungan masing-masing. Insentif diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan keagamaan dan sosial.
Sementara itu, bantuan untuk rumah ibadah dan pondok pesantren tetap menjadi bagian dari program Pemkab Kukar pada 2026. Penyalurannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah karena bantuan tersebut termasuk dalam pos belanja hibah yang harus memperhitungkan kebutuhan belanja wajib dan prioritas.
“Karena keterbatasan fiskal, pemerintah daerah harus mengutamakan belanja wajib dan belanja prioritas terlebih dahulu. Setelah itu, barulah program bantuan hibah dapat disalurkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ungkapnya.
Dengan demikian, persiapan program Terima Kasih Guru Ngajiku difokuskan pada penyelesaian regulasi, pemutakhiran data, dan koordinasi lintas pemerintah. Ketiga aspek tersebut menjadi dasar agar penyaluran insentif yang ditargetkan mulai 2027 dapat berjalan sesuai persyaratan dan kemampuan anggaran daerah. (Adv/kr)




