Kawasan Industri Marangkayu Disiapkan untuk Perluas Investasi Kukar

sinarkaltim.id

Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor.
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor.

KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan pengembangan kawasan industri di Kecamatan Marangkayu untuk membuka peluang investasi di luar sektor yang selama ini mendominasi perekonomian daerah. Kawasan tersebut ditargetkan mulai ditawarkan kepada calon investor pada 2027, setelah tahapan perencanaan dan penetapan diselesaikan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengatakan pengembangan kawasan industri menjadi salah satu langkah untuk memperluas peluang penanaman modal di tengah tantangan investasi daerah.

Menurutnya, nilai investasi Kukar pada 2025 mengalami sedikit penurunan. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah perubahan cakupan wilayah sejumlah kecamatan yang sebelumnya berkontribusi terhadap investasi Kukar, tetapi kini masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga  Pengurus BAPOPSI dan NPCI Kukar Dilantik, Siap Genjot Pembinaan Atlet Pelajar dan Disabilitas Jelang POPDA

“Loa Janan cukup besar kontribusinya, termasuk sektor pertambangan dan industri lainnya. Kemudian ada Muara Jawa dan Samboja, apalagi Samboja yang 100 persen masuk IKN,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong, Rabu (14/10/2026).

Hingga semester II 2026, nilai investasi Kukar berada di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Capaian tersebut masih di bawah nilai investasi pada semester II beberapa tahun sebelumnya yang telah melampaui Rp6 triliun.

Alfian menjelaskan, investasi Kukar selama ini masih didominasi sektor pertambangan dan perkebunan. Namun, sebagian kegiatan usaha di kedua sektor tersebut belum beroperasi secara optimal sehingga turut memengaruhi perkembangan penanaman modal.

Baca Juga  Seleksi Berjenjang FLS3N SMP 2026 Dimulai, Sekolah Diminta Kirim Siswa Terbaik

“Sektor pertambangan dan perkebunan saat ini sebagian belum dapat beroperasi secara optimal karena RKAB dan sebagainya belum tersedia. Jadi, kemungkinan pengembangan investasi mereka juga masih tertahan,” jelasnya.

Untuk memperluas sumber investasi, Pemkab Kukar menyiapkan pengembangan kawasan industri Marangkayu. Rencana tersebut juga berkaitan dengan kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar mengenai pengembangan kawasan ekonomi khusus.

Meski demikian, kawasan industri tersebut belum dapat langsung ditawarkan kepada investor. Pemerintah daerah masih perlu menyelesaikan proses penetapan kawasan, sementara penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) masih ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.

“Untuk kawasan industri ini masih berproses. Penetapannya harus dilakukan terlebih dahulu. Saat ini, rencana tersebut masih digodok oleh rekan-rekan di DPR. RPIK-nya juga sedang diolah oleh rekan-rekan di Disperindag,” ungkap Alfian.

Baca Juga  BBM Non Subsidi Naik, Iswandi: Dampaknya Ikut Terasa di Harga Barang

Ia berharap seluruh tahapan perencanaan dan penetapan dapat diselesaikan pada 2026. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih siap untuk menawarkan kawasan industri kepada calon investor pada tahun berikutnya.

“Mudah-mudahan tahun ini semuanya selesai, sehingga pada 2027 kita sudah bisa menawarkan kawasan-kawasan industri yang cukup siap untuk dikembangkan,” pungkasnya.

Penyelesaian dokumen perencanaan dan penetapan kawasan menjadi tahapan penting sebelum penawaran kepada investor dilakukan. Pemkab Kukar berharap pengembangan kawasan industri Marangkayu dapat membuka peluang penanaman modal baru sekaligus memperluas sektor yang menopang investasi daerah.

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar