Samarinda, 12 Februari 2026 – Aliansi Mahasiswa Bergerak (AMB) gelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dugaan praktik mafia tanah mencuat dalam proses pembebasan lahan proyek pembangunan Jalan Ring Road Kota Samarinda. Sejumlah warga pemilik lahan mengaku dirugikan karena nilai ganti rugi yang diterima tidak sesuai dengan hasil appraisal maupun Nilai Jual Objek Pajak
Salah satu contoh fakta lapangan yang kami temukan dugaan berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan A/n Gusti nanang Lokasi di jalan Ring Road 2 Rt 40 kelurahan Air Putih, yang dimana pekerangan rumahnya pun turut andil juga di hitung sebagai bagian daripada lahan yang akan di bayarkan oleh pemerintah sedangkan faktanya pekerangan tersebut tidak menjadi bagian daripada objek yang harus di bayarkan oleh pemerintah.
“Rio selaku korlap menjelaskan nilai ganti rugi yang diberikan sangat tidak masuk akal, jauh di bawah NJOP. Kami menduga ada permainan yang di lakukan oleh oknum pejabat dan broker. Gerakan kali ini kami sekaligus membawa laporan ke pihak kejaksaan tinggi Kaltim untuk di tindak dan pelajari. Gerakan ini adalah gerakan ketiga yang kami lakukan dari pertama dikantor DPRD provinsi kaltim kemudian kantor PUPR Provinsi kaltim hingga Kejati Kaltim, artinya kami konsisten dalam mengawal persoalan ini dan harus tuntas itu semua untuk masyarakat yang terdampak dan ini sangat merugikan negara.
Kemudian lanjut kami menduga terdapat permainan oknum dalam proses penilaian harga lahan, mulai dari manipulasi data, intervensi terhadap tim appraisal, hingga dugaan keterlibatan broker atau pihak ketiga yang mengambil keuntungan dari selisih harga.
“Jika benar nilai appraisal diabaikan dan diganti dengan harga sepihak, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana, termasuk penyalahgunaan wewenang dan praktik mafia tanah,” ujar seorang pengamat hukum.
Kami mendesak kepada seluruh pihak yang berwewenang Kejati, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan Jalan Ring Road, termasuk membuka dokumen appraisal ke publik secara transparan.
Kami juga untuk serius mengusut dan mengaudit dugaan keterlibatan oknum yang diduga mempermainkan nilai ganti rugi demi keuntungan pribadi.
Proyek Jalan Ring Road Samarinda sendiri merupakan proyek strategis daerah yang bertujuan mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas wilayah. Namun, jika dalam pelaksanaannya mengorbankan hak-hak masyarakat, maka proyek ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.



