Dispora Kaltim Tertibkan Sistem Sewa Venue Olahraga untuk Maksimalkan PAD

sinarkaltim.id

Stadion Utama Palaran (foto : Wikipedia)
Stadion Utama Palaran (foto : Wikipedia)

SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan sistem pembayaran non-tunai dengan QRIS untuk menyewakan venue olahraga, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemohon diwajibkan menyertakan Surat Tanda Setor (STS) sebagai bukti pembayaran resmi, sehingga transaksi dapat langsung masuk ke kas daerah.

Kepala Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Armen Ardianto menekankan bahwa setiap sewa tanpa STS dianggap tidak sah dan berpotensi menjadi pungutan liar.

Baca Juga  Dispora Kaltim Serahkan Bantuan untuk Pengembangan Karang Taruna di 10 Kabupaten/Kota

“Jika ada yang menyewa tanpa STS, itu tidak legal dan bisa berpotensi menjadi pungutan liar,” ungkap Armen.

Ia juga berharap adanya dukungan dari berbagai pihak agar potensi venue olahraga di Kaltim bisa lebih optimal dalam mendukung PAD.

Venue yang dimanfaatkan tersebut seperti Stadion Utama Kaltim di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, yang terbuka untuk berbagai acara, seperti konser musik dan kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga  Prestasi Atlet Disabilitas Kaltim Meningkat di Peparnas, Dispora Kaltim Komitmen Perkuat Pembinaan

Pemohon yang berminat menggunakan fasilitas tersebut diminta mengajukan surat permohonan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sebagai langkah antisipasi, pemohon juga harus mempresentasikan master plan acara untuk memastikan kelancaran dan keamanan.

Meskipun demikian, Armen mengakui bahwa kondisi beberapa fasilitas sempat menurun sejak Pekan Olahraga Nasional (PON) 2008, namun tetap layak pakai.

Baca Juga  Dispora Kaltim Fokus Membina Atlet Muda Menuju Kejuaraan Internasional
تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar