KUTAI KARTANEGARA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan skema pelibatan masyarakat sebagai duta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui pendekatan ini, warga yang telah mengaktifkan IKD diharapkan dapat membantu mengenalkan layanan tersebut sekaligus mendorong lebih banyak masyarakat melakukan aktivasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan upaya tersebut mulai didorong melalui lingkungan Polres Kukar. Anggota kepolisian yang telah mengaktifkan IKD diharapkan ikut menyosialisasikan layanan itu kepada masyarakat di sekitarnya.
“Sekarang sudah hampir semua anggota Polres kita aktivasi IKD-nya. Nantinya, mereka juga diharapkan menjadi agen untuk mengajak warga lainnya agar ikut mengaktifkan IKD,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Menurut Iryanto, perluasan aktivasi IKD membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat. Dengan begitu, sosialisasi tidak hanya bergantung pada pelayanan langsung petugas Disdukcapil, tetapi juga dapat dilakukan oleh pengguna yang telah memahami layanan tersebut.
Selain mendorong peran duta masyarakat, Disdukcapil Kukar tengah merancang konsep IKD Plus. Gagasan ini diarahkan agar warga yang sudah memiliki IKD nantinya dapat membantu proses aktivasi bagi orang lain tanpa harus selalu datang ke kantor Disdukcapil.
Namun, konsep IKD Plus belum diterapkan karena mekanisme pelaksanaannya masih disusun. Aspek keamanan layanan dan perlindungan data pribadi menjadi pertimbangan dalam merancang skema tersebut.
“Kami ingin nantinya masyarakat juga bisa menjadi duta Dukcapil. Jadi, tidak hanya operator kami yang mengaktifkan IKD, tetapi masyarakat yang sudah memiliki IKD juga bisa membantu teman atau keluarganya,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme pelibatan masyarakat perlu dirancang secara cermat agar proses aktivasi tetap aman dan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Disdukcapil Kukar melihat potensi pemanfaatan IKD untuk mendukung integrasi data kependudukan dalam pelayanan publik, termasuk pencocokan data penerima bantuan sosial. Data kependudukan yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat membantu proses verifikasi oleh instansi terkait.
Meski demikian, penetapan penerima bantuan sosial tetap menjadi kewenangan instansi terkait dan memerlukan pemutakhiran serta pemeriksaan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Iryanto menegaskan, perluasan aktivasi IKD harus berjalan seiring dengan pelayanan yang tepat dan perlindungan data masyarakat.
“Kami masih mencari pola yang tepat agar program ini bisa terlaksana dengan aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Harapannya, aktivasi IKD semakin luas dan pemanfaatannya dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.
Melalui rencana pelibatan warga dan pengembangan konsep IKD Plus, Disdukcapil Kukar berupaya memperluas jangkauan sosialisasi identitas digital. Namun, penerapan skema tersebut masih menunggu pematangan mekanisme agar dapat dijalankan dengan aman dan sesuai ketentuan. (Adv/kr)



