Retribusi TKA Kukar Belum Optimal, Distransnaker Siapkan Pengawasan Lintas Sektoral

sinarkaltim.id

Rapat sosialisasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bersama sejumlah perusahaan di ruang rapat Kantor Disperkim Kukar.
Rapat sosialisasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bersama sejumlah perusahaan di ruang rapat Kantor Disperkim Kukar.

KUTAI KARTANEGARA — Kepatuhan pembayaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Dari tujuh perusahaan yang terdata mempekerjakan TKA, baru tiga perusahaan yang tercatat telah membayar retribusi.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi dalam sosialisasi bersama sejumlah perusahaan di ruang rapat Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Selasa (20/10/2026).

Pertemuan itu membahas kendala yang dihadapi perusahaan dalam memenuhi kewajiban retribusi, mulai dari pemahaman terhadap aturan hingga mekanisme pembayaran dan kelengkapan administrasi.

“Kami ingin memastikan apa yang menjadi kendala perusahaan. Jangan sampai ada kewajiban yang belum diselesaikan karena kurangnya pemahaman mengenai mekanisme pembayaran maupun ketentuan yang berlaku,” ujar Dendy.

Baca Juga  Pemkab Kukar Rancang Mini Mall Pujasera sebagai Ruang Ekosistem Bisnis UMKM

Ia menjelaskan, tarif retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, nilai retribusi tersebut setara Rp1,8 juta per TKA per bulan.

Menurut Dendy, perusahaan juga perlu memahami ketentuan kewenangan pemungutan retribusi berdasarkan lokasi dan cakupan kerja tenaga asing. Hal ini menjadi perhatian setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pendapatan daerah yang tidak diterima karena pembayaran disetorkan ke pemerintah pusat, meskipun TKA bekerja di wilayah Kukar.

Baca Juga  SMPN 3 Bontang Dorong Event Non-Akademik Lebih Masif untuk Kembangkan Bakat Siswa

“Yang perlu dipahami perusahaan adalah lokasi tenaga kerja asing itu bekerja. Kalau hanya bekerja di satu kabupaten atau kota, retribusinya dibayarkan di daerah tersebut. Namun, jika cakupan kerjanya lintas kabupaten, kewenangannya berada di provinsi, sedangkan lintas provinsi menjadi kewenangan kementerian,” jelasnya.

Selain mendorong kepatuhan perusahaan, Distransnaker Kukar merencanakan pembentukan tim pengawasan lintas sektoral pada 2027. Tim ini direncanakan melibatkan pemerintah provinsi dan pihak imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas TKA di Kukar.

Pengawasan tersebut akan mencakup pemeriksaan kesesuaian aktivitas tenaga kerja asing dengan perizinan yang dimiliki serta penguatan koordinasi antarinstansi. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya akan diteruskan kepada instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya.

Baca Juga  Akses Digital Masih Terbatas, Kukar Dorong Sekolah Berbasis Google untuk Percepat Transformasi Pendidikan

Dendy menyebut koordinasi dengan pihak imigrasi sebelumnya telah dilakukan di dua kecamatan. Temuan dari kegiatan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait berdasarkan kewenangan masing-masing.

Distransnaker Kukar berharap perusahaan lebih proaktif memenuhi kewajiban retribusi dan melengkapi administrasi penggunaan TKA. Di sisi lain, rencana pengawasan lintas sektoral diharapkan memperkuat pengawasan sekaligus membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan retribusi.

“Kami ingin potensi retribusi ini bisa dimaksimalkan, perusahaan memahami kewajibannya, dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Kukar juga semakin baik,” pungkasnya. (Adv/kr)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar