Oleh: Andi Tiawarman
“Satu tusukan jarum mungkin hanya meninggalkan luka kecil. Namun, bagaimana jika luka itu membuka risiko infeksi yang mengubah kehidupan seorang tenaga kesehatan?”
Bayangkan seorang perawat yang baru saja menyelesaikan tindakan medis di tengah sibuknya pelayanan fasilitas kesehatan. Ia hendak membuang jarum bekas pakai, tetapi wadah pembuangan (safety box) ternyata sudah melampaui batas isi. Di tengah tekanan pekerjaan yang serba cepat itu, ujung jarum tanpa sengaja menusuk tangan mungilnya. Lukanya tampak sepele—hanya goresan kecil yang mengeluarkan sedikit darah—tetapi kecemasan, keharusan menjalani pemeriksaan, hingga bayang-bayang infeksi berbahaya seketika menghantuinya.
Gambaran tersebut bukanlah rekaan semata. Di balik kesigapan tenaga kesehatan melayani masyarakat setiap hari, tersimpan risiko kerja nyata yang kerap diabaikan: cedera tertusuk jarum atau needlestick injury. Persoalannya bukan sekadar apakah seorang pekerja sudah bekerja dengan hati-hati, melainkan apakah sistem di tempat kerjanya telah menyediakan perlindungan yang memadai.
Ancaman Nyata di Balik Benda yang Tampak Sepele
Jarum suntik adalah instrumen esensial dalam dunia medis, mulai dari pemberian obat hingga pengambilan sampel darah. Namun, setelah digunakan, jarum berubah menjadi media penularan patogen berbahaya melalui darah, seperti virus Hepatitis B, Hepatitis C, hingga HIV.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan ada sekitar 16 miliar tindakan penyuntikan dilakukan di seluruh dunia setiap tahunnya. Sementara itu, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) mencatat estimasi ratusan ribu kasus cedera benda tajam terjadi di kalangan tenaga kesehatan rumah sakit setiap tahun.
Meskipun tidak setiap insiden tertusuk jarum otomatis berujung pada infeksi—karena sangat bergantung pada sumber pajanan, kedalaman luka, hingga status imunisasi pekerja—setiap kejadian tetap menuntut penanganan medis yang cepat dan terukur. Pedoman US Public Health Service bahkan menegaskan pentingnya profilaksis pascapajanan (post-exposure prophylaxis/PEP) untuk kasus tertentu, yang harus diinisiasi sesegera mungkin dalam batas waktu tertentu setelah pajanan.
Ketika Keselamatan Kalah oleh Kebiasaan
Dalam ritme kerja yang padat, kecelakaan kerja sering kali bermula dari kebiasaan yang dianggap sepele atau dimaklumi. Kita mungkin masih sering melihat praktik di mana safety box dibiarkan penuh melampaui batas kapasitasnya, jarum diletakkan sembarangan di meja, atau jarum terkontaminasi ditutup kembali secara manual (recapping) sebelum dibuang.
Padahal, panduan keselamatan dari lembaga internasional seperti CDC dan NIOSH secara tegas melarang penutupan kembali jarum bekas dan mewajibkan pembuangan langsung ke wadah tahan tusukan yang diletakkan dekat titik penggunaan.
Namun, mengingatkan petugas agar “lebih berhati-hati” saja tentu tidak cukup. Bagaimana mereka bisa mematuhi prosedur jika wadah pembuangan tidak tersedia di dekat lokasi tindakan atau terlambat diganti oleh manajemen? Di sinilah letak tanggung jawab bersama: keselamatan bukan sekadar urusan individu, melainkan cerminan dari sistem organisasi yang bekerja dengan baik.
SMK3 dan K3RS: Menguji Keandalan Sistem di Lapangan
Indonesia sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permenkes Nomor 66 Tahun 2016 tentang K3RS, hingga Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
Namun, regulasi, dokumen, dan deretan sertifikat akreditasi di dinding tidak akan berdampak apa-apa jika tidak diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang efektif harus diterjemahkan ke dalam:
- Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai (termasuk ketersediaan safety box yang rutin diganti sebelum penuh).
- Pengadaan alat kesehatan atau jarum dengan fitur keselamatan mutakhir.
- Pelatihan berkala dan evaluasi alur kerja.
- Perlindungan menyeluruh yang mencakup dokter, perawat, bidan, petugas laboratorium, hingga petugas kebersihan dan pengangkut limbah medis.
Selain itu, rumah sakit perlu membangun budaya pelaporan insiden tanpa rasa takut (non-blaming culture). Pelaporan yang jujur bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan sarana evaluasi bagi manajemen untuk memperbaiki sistem agar kesalahan serupa tidak berulang.
Keselamatan Dimulai Sebelum Kecelakaan Terjadi
Tenaga kesehatan mendedikasikan keseharian mereka untuk menyelamatkan nyawa orang lain. Sudah sepatutnya negara dan manajemen fasilitas pelayanan kesehatan memastikan bahwa mereka yang merawat kita juga berada dalam lingkungan kerja yang aman dan terlindungi.
Jarum mungkin berukuran kecil, tetapi risiko dan tanggung jawab untuk melindungi manusia di baliknya teramat besar. Jangan menunggu sampai ada tenaga kesehatan yang menjadi korban berikutnya untuk mulai peduli. Karena pada akhirnya, keselamatan kerja yang sejati selalu dimulai sebelum kecelakaan itu terjadi.
World Health Organization. (2024, 24 Oktober). Health-care waste. https://www.who.int/newsroom/fact-sheets/detail/health-care-waste
Centers for Disease Control and Prevention. (2024a, 3 April). Sharps Safety Program Resources. https://www.cdc.gov/infection-control/hcp/sharps-safety/index.html
CDC/NIOSH. (2024). Sharps Disposal During a Mass Vaccination Campaign. https://www.cdc.gov/niosh/healthcare/hcp/pandemic/sharps-disposal-mass-vaccination.html
Kofman, A. D., et al. (2025). 2025 US Public Health Service Guidelines for the Management of Occupational Exposures to Human Immunodeficiency Virus and Recommendations for Post-exposure Prophylaxis in Healthcare Settings. Infection Control & Hospital Epidemiology, 46(9), 863–873. https://doi.org/10.1017/ice.2025.10254
Pemerintah Republik Indonesia. (2012). PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/58/peraturan-pemerintah-nomor-50-tahun-2012
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Permenkes Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-66-tahun-2016
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-27-tahun-2017



