Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta rencana pengalihan tanggungan 49 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Pemerintah Kota Samarinda ditunda sementara. Langkah itu dinilai penting agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu akibat keterbatasan kesiapan anggaran daerah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan apabila dilakukan tanpa perencanaan fiskal yang matang.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan, tetapi juga menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar. Ia mengingatkan agar peserta yang sebelumnya dijamin tidak justru mengalami kendala saat berobat.
“Jangan sampai masyarakat datang berobat, tapi tidak lagi tercover dan akhirnya dirugikan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ismail menegaskan, kondisi anggaran yang telah berjalan membuat ruang fiskal Pemerintah Kota Samarinda menjadi terbatas. Karena itu, penyesuaian pembiayaan tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa pembahasan ulang melalui APBD Perubahan.
Ia menilai diperlukan komunikasi intensif antara Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara terburu-buru.
“Minimal dibahas di perubahan anggaran. Tidak bisa langsung dialihkan di tengah tahun berjalan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ismail menilai besarnya porsi pembiayaan yang selama ini ditanggung pemerintah provinsi untuk Samarinda merupakan hal yang wajar. Hal itu sejalan dengan jumlah penduduk Kota Samarinda yang terbesar di Kalimantan Timur dan kini mendekati 900 ribu jiwa.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa kebijakan redistribusi peserta BPJS tetap harus mempertimbangkan kesiapan daerah agar tidak berdampak langsung kepada masyarakat.
“Intinya jangan sampai kebijakan ini malah mengorbankan pelayanan kesehatan warga. Itu yang harus jadi prioritas,” pungkasnya. (*)



