RENALDI : NARASI A. M. AKBAR BENTUK KEBEBASAN BERPENDAPAT DI NEGARADEMOKRASI

sinarkaltim.id

Sinarkaltim.id Kebebasa berpendapat adalah kebebasan sesorang untuk dapat menyatakan pendapatnya tanpa rasa
takut dalam suatu negara terhadap pendapatnya tersebut. Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik dimana hal ini tertuang jelas dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1
ayat (1) :”Negara indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk repubilk”, serta tertuang dalam ayat (2) :” kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar”.

Kedaulatan ditangan rakyat mempunyai arti bahwa indonesia menganut sistem demokrasi dalam menjalankan
pemerintahannya, dimana dalam negara demokrasi ini kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh negara. Menurut Pasal 28E (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi. Artinya setiap warga negara secara sah dapat mengungkapkan apa yang ada dalam pikirannya tanpa rasa takut.

Baca Juga  Dispora Kukar Bekali Atlet Disabilitas dengan Ilmu Wirausaha untuk Masa Depan Mandiri


Sementara itu melihat dan merespon apa yang terjadi dengan saudara A. M. Akbar baru-baru ini
menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat di negara ini masih dibatasi. Jika kita melihat latar
belakang dari negara ini sebagai negara demokrasi maka mereka yang memiliki jabatan dan sebagai elit politik dinegara harus siap dengan segala narasi yang hadir baik berupa kritik dan saran, bukan justru membungkamnya apalagi ini adalah suara anak muda, yang tentunya juga melanggar kedaulatan Indonesia.


“saat ini kita merasakan bahwa indonesia semakin tidak demokratis, semankin banyak warga negara
yang takut mengutarakan pendapatnya, semakin sulit warga negara mengutarakan pendapatnya,
dikarnakan kurang bijaknya penguasa dan elit dalam merespon stiap narasi, serta kritikan yang lahir
dari rakyat”, kata Renaldi Saputra, Aktivis Muda Kalimantan Timur, yang juga menyadari semakin
besarnya ancaman terhadap kebebasan sipil, dimana sebagian besar orang takut untuk mengungkapkan
keinginannya.

Baca Juga  Honorer di Kukar Dipastikan Terima THR Rp1 Juta Jelang Idulfitri


KAITAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DENGAN NARASI A. M. AKBAR


Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh saudara Akbar, dan ini
merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
Untuk diketahui, sebelumnya saudara Akbar secara resmi telah dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan
calon Gubernur kaltim nomor urut 02, mengenai dugaan ujaran kebencian yang dilakukan melalui
media sosial ke Polda Kalimantan Timur karna dianggap menyerang pasangan calon Gubernur
Kalimantan Timur yaitu Bapak H. Rudy Mas’ud dan H. Seno Aji dalam narasinya yang mengatakan
“Dinasti Politik dan Hutang”

Baca Juga  Kejuaraan Basket Akan Diselenggarakan oleh Dispora Kaltim untuk Mendorong Minat Olahraga di Kalimantan Timur


“saya sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh kuasa hukum Rudy Seno. itu adalah bentuk
pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, apabila narasi yang disampaikan oleh saudara Akbar
itu tidak benar maka ada banyak metode serta langkah yang harusnya bisa diterapkan, membuat narasi
tandingan misalnya bahwa apa yang disampaikan saudara akbar itu salah, atau mengundang saudara
Akbar untuk debat secara terbuka mengenai narasi yang telah ramai diperbincangkan” ujar Renaldi
Saputra.


Harusnya hal-hal seperti ini mampu ditanggapi dengan bijak dan dewasa, karna apa yang dilakukan
oleh tim Rudy Seno mengakibatkan ketakutan pada publik dalam bersikap dan berpendapat

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar