101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Tahap Pengajuan Lelang

sinarkaltim.id

Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.

KUTAI KARTANEGARA — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memproses pelelangan 101 kendaraan milik pemerintah daerah yang mengalami kerusakan berat dan berstatus scrap atau rongsokan. Pengajuan lelang telah berjalan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menertibkan aset yang tidak lagi digunakan.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan kendaraan tersebut sudah lama tidak digunakan sehingga perlu ditangani melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah.

“Aset-aset tersebut berstatus scrap, artinya sudah berupa rongsokan. Kondisinya sudah lama tidak digunakan dan menjadi beban bagi kita apabila tidak ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga  Ketergantungan pada DBH Dinilai Rentan, Kukar Waspadai Dampak Perang Dagang

Sebelum diajukan untuk dilelang, 101 kendaraan tersebut telah melalui penilaian oleh tim penilai dari kejaksaan. Meski demikian, nilai akhir yang akan diterima pemerintah daerah belum dapat dipastikan karena bergantung pada hasil penawaran peserta lelang.

Sebagian kendaraan yang masuk dalam daftar tersebut sebelumnya dipindahkan ke area depan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar. Kondisinya sudah tidak layak digunakan akibat kerusakan berat.

Bagus menjelaskan, penanganan aset kendaraan tidak selalu harus berakhir dengan pelelangan. Kendaraan yang masih memungkinkan diperbaiki dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional pemerintah tetap berpeluang dipertahankan.

“Kalau memang kendaraan tersebut masih bisa diperbaiki dan dimanfaatkan, mengapa tidak? Sebab, masih ada sejumlah OPD yang belum memiliki kendaraan operasional,” jelasnya.

Baca Juga  Disketapang Kukar Siapkan Perluasan Sorgum dan Jelai Bersama KWT

Namun, opsi perbaikan tetap harus mempertimbangkan kondisi kendaraan, kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD), serta ketersediaan anggaran. Biaya yang diperlukan juga perlu dibandingkan dengan manfaat yang bisa diperoleh agar pemanfaatan aset tetap efisien.

Di luar pengajuan lelang 101 kendaraan tersebut, BPKAD Kukar juga melanjutkan penilaian terhadap aset kendaraan lainnya, termasuk kendaraan roda dua. Penilaian tahap kedua direncanakan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan tim penilai.

Menurut Bagus, keterlibatan kejaksaan dalam proses penilaian dilakukan karena Pemkab Kukar belum memiliki Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sendiri. Penilaian tersebut menjadi salah satu tahapan untuk mendukung proses pengelolaan dan pelelangan aset sesuai ketentuan.

Baca Juga  Bangun Mental Religius Pelajar; SMPN 3 Kota Bontang Rutinkan Salat Dhuha dan Tadarus

Hasil pelelangan nantinya akan disetorkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Melalui mekanisme tersebut, kendaraan yang tidak lagi produktif dapat ditangani secara resmi, sementara aset yang masih berpotensi digunakan dapat dipertimbangkan untuk menunjang kebutuhan operasional pemerintah.

BPKAD Kukar berharap proses penilaian dan pelelangan dapat memperkuat penataan aset daerah. Setiap kendaraan akan ditangani berdasarkan kondisi dan kelayakan pemanfaatannya, sehingga pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan lebih tertib dan sesuai aturan. (Adv/kr)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar