Sinarkaltim.id, KUTAI KARTANEGARA – Kehadiran pendamping UMKM yang akan disebar di tujuh kecamatan di Kukar tak hanya bertujuan mempermudah akses layanan usaha, tapi juga untuk mengatasi berbagai persoalan klasik yang membelit pelaku UMKM, termasuk praktik perizinan ilegal.
Banyak ditemukan oknum yang menawarkan jasa pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga izin usaha lainnya dengan biaya tinggi, padahal layanan tersebut seharusnya bisa diperoleh secara gratis.
“Pendamping akan memastikan bahwa pelaku usaha mendapatkan layanan sesuai prosedur tanpa biaya tambahan yang tidak seharusnya ada,” tegas Fathul Alamin, Kabid Pembinaan dan Pengembangan UMKM DiskopUKM Kukar.
Selain membantu legalitas usaha, para pendamping juga akan memberikan konsultasi bisnis, pendampingan pemasaran, serta pelatihan bagi pelaku usaha.
Mereka juga akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memperbarui data UMKM agar kebijakan yang diambil bisa lebih tepat sasaran.
“Dan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberdayakan pelaku usaha kecil agar semakin mandiri dan kompetitif di pasar,” tutup Fathul.