Pemkab Kukar Perkuat Legalitas Lembaga Keagamaan dan Rehabilitasi Rumah Ibadah

sinarkaltim.id

Kabag Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Dendy Irwan Fahriza. (Istimewa)
Kabag Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Dendy Irwan Fahriza. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong legalitas lembaga keagamaan dengan memfasilitasi pembuatan Akta Yayasan secara gratis.

Program ini diharapkan dapat membantu rumah ibadah, pondok pesantren, dan majelis taklim agar memiliki legalitas yang sah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Nantinya pemerintah akan memfasilitasi secara gratis melalui Bagian Kesra,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kukar, Dendy Irawan Fahriza.

Baca Juga  Penanganan Stunting Dipastikan Tak Kena Imbas Efisiensi Anggaran

Ia juga mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan dukungan administratif bagi lembaga keagamaan.

Selain legalitas yayasan, Pemkab Kukar juga tetap menganggarkan program rehabilitasi rumah ibadah dan bantuan untuk pondok pesantren.

Dendy menyebut, hingga saat ini, bantuan sudah menjangkau seluruh kecamatan di Kukar, baik untuk rehabilitasi rumah ibadah, pondok pesantren, maupun pembuatan akta yayasan.

Baca Juga  Anak-Anak Kukar Alami Perbaikan Gizi, Program Intervensi Pemkab Beri Dampak Nyata

Namun, ia mengakui masih ada beberapa kecamatan yang tidak memiliki pondok pesantren atau belum mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Sebaran bantuan sudah mencakup 20 kecamatan,” katanya.

Dengan adanya program ini, Pemkab Kukar berharap lembaga keagamaan dapat memiliki status hukum yang jelas serta mendapatkan dukungan dalam pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur keagamaan di daerah.

Baca Juga  Digitalisasi Pajak Kukar Permudah Layanan Masyarakat

“Memang ada beberapa daerah yang tidak memiliki pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag,” tandasnya.

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar