TENGGARONG – Keputusan penggalangan dana oleh komite sekolah untuk mendukung operasional seperti perbaikan fasilitas, diperbolehkan selama tidak bersifat wajib dan mengikat.
Hal ini ditegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah.
“Keputusan mengenai uang kontribusi seperti sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, atau iuran, harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis.
Menurutnya, komite sekolah memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara orang tua murid dan sekolah, termasuk dalam mendukung dan mengawasi kegiatan pendidikan serta memberikan pertimbangan terhadap kebijakan sekolah.
“Komite juga berperan sebagai lembaga pemberi pertimbangan, pendukung baik finansial, pemikiran, maupun tenaga, pengontrol dan mediator antara pemerintah dan masyarakat dalam hal pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, komite diperbolehkan melakukan penggalangan dana selama tidak menekan atau mewajibkan orang tua untuk membayar. Hal ini semata untuk mendukung sarana dan prasarana sekolah secara sukarela.
“Kami sudah konfirmasi ke sekolah 007 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong mereka sudah jelaskan kemarin,” kata Nurkhalis.
Dalam klarifikasinya, ia menyebut pihak sekolah hanya menyampaikan usulan kontribusi kepada orang tua murid untuk keperluan perbaikan WC, pengecatan, dan perbaikan pagar.
Namun karena tidak disetujui oleh orang tua, maka permintaan tersebut otomatis tidak diberlakukan.
“Ini hasil dari diskusi dengan para komite sekolah, disampaikan kepada orang tua dan mereka tidak menyetujui, ya tidak ada masalah, ini bukan pungli,” tegasnya.
Nurkhalis pun berharap ke depan sekolah dapat menjelaskan dengan lebih luas perihal kontribusi semacam ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kita ingin mereka orang tua juga paham dan tidak jadi masalah ke depannya,” pungkasnya.