TENGGARONG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat proses verifikasi dan pemberian izin bagi lembaga pendidikan yang ingin berdiri di bawah yayasan, khususnya pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud Kukar, Pujianto, menegaskan bahwa pengetatan ini bertujuan memastikan mutu dan kelayakan pendidikan anak usia dini di wilayah Kukar tetap terjaga.
“Kalau tidak siap dari segi sarana dan SDM, kami tidak akan memberikan verifikasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini banyak yayasan baru bermunculan yang tertarik membuka lembaga pendidikan seperti PAUD maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Meski begitu, setiap lembaga tetap harus melewati proses verifikasi ketat dari Disdikbud sebelum diberikan izin operasional.
Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) saat ini tidak lagi menjadi prioritas karena jumlahnya sudah sangat banyak.
“Sekarang yang kami dorong adalah kelompok bermain untuk anak usia 0–4 tahun, karena jumlahnya masih sangat sedikit,” jelasnya.
Salah satu syarat utama pendirian PAUD adalah keberadaan tenaga pengajar minimal satu orang dengan latar belakang pendidikan Strata 1 (S1).
Selain itu, lembaga juga wajib memiliki bangunan sebagai tempat belajar, baik milik sendiri, sewa, atau pinjam. Jumlah peserta didik pun tak boleh kurang dari 15 anak.
“Kalau muridnya cuma sedikit, kami tidak akan keluarkan izin,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sarana bermain edukatif dalam proses belajar anak usia dini. Lembaga PAUD wajib menyediakan perlengkapan bermain seperti perosotan dan ayunan sebagai bagian dari standar minimal.
“Tidak bisa hanya mengandalkan bangunan kosong tanpa sarana belajar yang sesuai,” katanya.
Lebih lanjut, Pujianto menekankan bahwa pengawasan ini bukan bentuk pembatasan terhadap inisiatif yayasan, melainkan upaya memastikan masa usia dini benar-benar dimanfaatkan untuk pembentukan karakter dan kecerdasan anak.
Disdikbud Kukar pun berkomitmen memberikan pendampingan dan pembinaan secara berkala terhadap lembaga-lembaga yang telah berdiri, agar kualitas pendidikan di Kukar tetap terstandar secara nasional.