Sinarkaltim, Kutai Kartanegara – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tetap diwajibkan bekerja dari kantor menjelang Idulfitri 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA), meskipun pemerintah pusat mengizinkan ASN untuk bekerja dari lokasi mana pun selama empat hari, mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
Keputusan ini didasarkan pada kondisi lalu lintas di Kukar yang dinilai relatif lancar dan tidak mengalami kepadatan signifikan saat menjelang Lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menegaskan bahwa kebijakan WFH lebih relevan diterapkan di daerah dengan tingkat kemacetan tinggi akibat mudik, seperti di Pulau Jawa.
“WFH itu kebijakan pusat, yang tidak hanya terkait pekerjaan, tetapi juga mengantisipasi lonjakan pegawai yang mudik. Dengan kebijakan itu, pegawai diberikan kesempatan untuk bekerja dari mana saja,” ujarnya.
Namun, karena tidak ada urgensi yang mengharuskan WFH di Kukar, Pemkab memutuskan untuk tetap mewajibkan ASN bekerja seperti biasa.
Selain itu, pelayanan publik di Kukar harus tetap berjalan optimal hingga memasuki masa cuti bersama Idulfitri.
Pemkab Kukar juga mengingatkan ASN agar tetap disiplin dalam bekerja dan tidak mengambil cuti tambahan di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kehadiran pegawai di kantor hingga hari terakhir sebelum cuti bersama dianggap penting untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan serta layanan kepada masyarakat.
Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang bersama jajaran pemerintah daerah, dengan tujuan menjaga produktivitas kerja dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.
“Kita tidak ada macet, tidak ada yang terganggu di kantor. Itu sudah kami diskusikan juga, sehingga kami tidak mengambil kebijakan WFH untuk diterapkan di Kukar,” tutupnya.