Samarinda, 23 Juni 2025 – Aliansi Pemuda Peduli Keadilan Kalimantan Timur (APPK Kaltim) menggeruduk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti berbagai dugaan praktik korupsi di Kabupaten Berau, yang dinilai telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Dalam orasinya, Sukrin kordinator Aksi menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap janggal dan mengarah pada tindak pidana korupsi di “Bumi Batiwakkal”. Kabupaten Berau, yang dikenal kaya akan sumber daya alam dan destinasi wisata, serta memiliki APBD Perubahan 2024 senilai Rp 6,99 triliun, diduga belum bersih dari praktik rasuah.
Sorotan Utama Aliansi Pemuda Peduli Keadilan Kaltim
(APPK Kaltim) secara tegas meminta Kejati Kaltim untuk:
Menyoroti Dugaan Pembekuan Kasus Perjalanan Dinas DPRD Berau 2021: APPK Kaltim menduga adanya upaya pembekuan kasus kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Berau tahun anggaran 2021 senilai Rp 1,7 miliar. Meskipun dana disebut telah dikembalikan, proses hukum harus tetap berjalan. Dugaan penggunaan invoice fiktif dari Traveloka dan bill hotel tanpa bukti pendukung lainnya menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan. Anggaran perjalanan dinas biasa yang mencapai Rp 13,5 miliar dan perjalanan dinas dalam kota Rp 491,5 juta juga dipertanyakan transparansinya.
Mendesak Penyelidikan Kembali Kasus Perjalanan Dinas DPRD Berau 2021: Dengan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim terkait kelebihan bayar tersebut, APPK Kaltim mendesak Kejati Kaltim untuk membuka kembali dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Menyelidiki Kejanggalan Realisasi APBD Berau 2024: Aliansi ini menuntut Kejati Kaltim untuk menyelidiki dugaan kejanggalan realisasi APBD Kabupaten Berau tahun 2024. Meskipun APBD Perubahan mengalami peningkatan signifikan, realisasi serapan anggaran disebut-sebut tidak sampai 40%. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sisa anggaran dan potensi penyalahgunaan.
Mengusut Tuntas Tambang Batu Bara Ilegal: APPK Kaltim juga mendesak pengusutan tuntas terhadap maraknya praktik tambang batu bara ilegal di Berau yang seolah dibiarkan. Kasus PT BJU yang diduga melakukan pengemplangan kredit LPEI senilai Rp 478,8 miliar pada periode 2013-2019 menjadi salah satu contoh kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Seruan kepada KPK dan Koordinasi Antar Lembaga
Selain itu, APPK Kaltim juga secara khusus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas berbagai dugaan kasus korupsi di Kabupaten Berau. Minimnya penanganan kasus korupsi di Berau oleh lembaga anti-rasuah tersebut sejak awal pendiriannya menjadi perhatian serius.
Terakhir, APPK Kaltim meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk berkoordinasi dengan KPK dan lembaga penegak hukum terkait lainnya. Koordinasi ini penting guna memastikan penanganan kasus-kasus korupsi di Berau berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aliansi menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan “tiada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa adanya suatu peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya” harus menjadi landasan bagi penegak hukum untuk segera bertindak atas dugaan pelanggaran yang ada.
Aksi damai ini diharapkan menjadi pemicu bagi aparat penegak hukum untuk serius membersihkan Kabupaten Berau dari praktik korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel