Regulasi Kecamatan Sedulang Disesuaikan dengan Perkembangan Administrasi Wilayah Kukar

sinarkaltim.id

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.

KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyesuaikan regulasi pembentukan Kecamatan Sedulang dengan kondisi administrasi wilayah yang berkembang setelah pemekaran Kabupaten Kutai.

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.

Raperda tersebut menjadi salah satu dari lima Raperda yang disepakati untuk dibahas bersama dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan regulasi tersebut diterbitkan ketika Kutai masih menjadi kabupaten induk.

Baca Juga  Bupati Kukar Ajak Perkuat Sinergi untuk Maju Lebih Baik

“Perda itu masih ketika Kutai menjadi kabupaten induk. Tahun 1999 sudah dibentuk, tetapi belum diberikan kode wilayah sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Setelah terjadi pemekaran wilayah, kondisinya juga sudah berubah,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999. Regulasi yang sudah tidak dapat ditindaklanjuti tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi pemerintahan saat ini.

“Perda Nomor 18 Tahun 1999 itu tentang pembentukan Kecamatan Sedulang yang ada di Muara Kaman. Selanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.

Baca Juga  Siapkan Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Bontang Gelar Rakor Kalender Pendidikan 2026–2027

Akhmad Taufik mengatakan pembahasan Raperda pencabutan perda dilakukan bersama DPRD Kukar sebagai bagian dari proses penataan regulasi daerah.

DPRD Kukar selanjutnya membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut. Pemkab Kukar akan mengikuti tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang ditetapkan DPRD.

Dalam pembahasan yang sama, Akhmad Taufik juga menyampaikan adanya usulan pemekaran wilayah di Kecamatan Muara Kaman, termasuk yang berkaitan dengan Desa Bunga Jadi. Namun, ia menegaskan usulan tersebut masih dalam proses dan belum menjadi keputusan.

Baca Juga  Piala ASKAB PSSI Kukar Bergulir, Dispora Fasilitasi Pembinaan Sepak Bola Tingkat Kecamatan

“Memang saat ini sedang berproses pemekaran sesuai dengan usulan dari Kecamatan Muara Kaman. Berkaitan dengan Bunga Jadi, itu masih dalam proses dan masih ada hal-hal yang harus disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di Muara Kaman,” katanya.

Selain Raperda pencabutan Perda Kecamatan Sedulang, rapat paripurna juga membahas sejumlah Raperda lainnya, termasuk regulasi di bidang perhubungan dan kepemudaan.

Terkait target penyelesaian pencabutan perda, Pemkab Kukar masih menyesuaikan dengan tahapan pembahasan yang dilakukan DPRD Kukar.

“Kita menyesuaikan dengan proses pembahasan dari DPRD,” pungkasnya. (Adv/kr)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar