Disdikbud Kukar Minta Penitipan Anak Segera Urus Legalitas, Tekankan Pengawasan dan Mutu Layanan

sinarkaltim.id

Ilustrasi anak PAUD (istimewa)
Ilustrasi anak PAUD (istimewa)

TENGGARONG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta seluruh lembaga penitipan anak yang belum mengantongi izin resmi untuk segera mendaftarkan diri.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud Kukar, Pujianto belum lama ini.

“Kalau ada masyarakat yang ingin melegalkan lembaganya, silakan mendaftar ke kami agar bisa diawasi dan dibina,” ujar Pujianto.

Ia menjelaskan, legalitas merupakan syarat penting agar layanan pengasuhan dan pendidikan anak bisa berjalan sesuai standar.

Baca Juga  Dispora Kukar Latih Pemuda Berwirausaha TLewat Kelas Manajemen

Lembaga resmi juga berhak mendapatkan pembinaan rutin, pengawasan dari pemerintah, serta berbagai bentuk dukungan seperti pelatihan pengasuh dan bantuan alat bermain edukatif.

“Jika lembaga sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, tentu akan kami pantau dan dukung secara berkala,” jelasnya.

Namun realitanya, masih banyak lembaga penitipan anak yang beroperasi tanpa izin. Pujianto mengakui bahwa lembaga semacam ini sering kali baru diketahui setelah terjadi persoalan, seperti keluhan orang tua atau praktik pengasuhan yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga  Rangkaian Hardiknas Kukar 2025 Angkat Nilai Budaya dan Karakter Pelajar

“Sering kali lembaga-lembaga ini baru diketahui ketika ada masalah. Padahal, kalau dari awal melapor, kita bisa dampingi dan cegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Pujianto menyebut bahwa Disdikbud Kukar membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin membuka layanan penitipan anak.

Asalkan memenuhi standar minimal, seperti memiliki pengasuh terlatih, fasilitas pendukung, dan sistem pengelolaan yang bertanggung jawab.

Baca Juga  Pendidikan Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama Masyarakat

“Kami tidak menutup mata bahwa masih banyak penitipan anak yang berjalan tanpa izin resmi. Ini tentu menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Disdikbud Kukar menilai langkah legalisasi tidak hanya memberi jaminan mutu bagi anak-anak, tetapi juga membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Melalui pengawasan dan pembinaan berkelanjutan, lembaga penitipan anak diharapkan mampu menjadi mitra strategis dalam mendukung pendidikan anak usia dini yang aman dan berkualitas.

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar