PSU Kukar 2025 Masuki Tahap Krusial, Sekda Imbau Masyarakat Terima Hasil dengan Lapang Dada

sinarkaltim.id

Sekda Kukar hadiri proses rekapitulasi perolehan suara dalam PSU Kukar (foto : Prokom Kukar)
Sekda Kukar hadiri proses rekapitulasi perolehan suara dalam PSU Kukar (foto : Prokom Kukar)

Tenggarong – Proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara 2025 memasuki tahap krusial dengan digelarnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Kamis (24/4/2025).

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang hadir dalam kegiatan ini, menekankan pentingnya sikap dewasa dan lapang dada dari seluruh masyarakat dan pasangan calon dalam menyikapi hasil PSU yang akan ditetapkan.

Baca Juga  Petani dan Kelompok Tani Jadi Tulang Punggung, Kukar Toreh Prestasi Nasional di Bidang Pangan

“Masyarakat harus bisa menerima keputusan pihak penyelenggara, baik bagi pihak yang menang maupun bagi pihak yang kalah karena ini adalah representasi suara kita semua dalam proses demokrasi PSU,” ujar Sunggono.

Ia juga berharap seluruh tahapan PSU berjalan lancar serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban pasca pleno.

Pleno rekapitulasi yang berlangsung di Hotel Grand Elthy Singgasana itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, bersama komisioner lainnya—Wiwin, Muhammad Rahman, dan Purnomo. Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, termasuk Dandim Letkol Czi Damai Adi Setiwan dan Kapolres AKBP Dody Surya Putra.

Baca Juga  ASN Kukar Tetap Masuk Kantor Jelang Idulfitri, Pemkab Tidak Terapkan WFH

Rudi Gunawan menjelaskan bahwa rapat pleno ini menjadi bagian penting dari tahapan pelaksanaan PSU yang digelar sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses rekapitulasi melibatkan 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu Kukar. Hasil pleno ini akan menjadi dasar penetapan resmi hasil PSU Pilkada Kukar tahun 2025.

Baca Juga  BPBD Kukar Tekankan Pentingnya Mitigasi dalam Penanggulangan Bencana

“Dari hasil rekapitulasi perolehan ini akan langsung kita umumkan, kemudian dilanjutkan dengan masa sanggah selama tiga hari terhadap gugatan hasil PSU,” pungkas Rudi.

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar