Disdukcapil Kukar Percepat Layanan, Dokumen Bisa Selesai dalam Dua Jam

sinarkaltim.id

Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto (istimewa)
Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto (istimewa)

Sinarkaltim.id, Kutai Kartanegara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan.

Salah satu langkah yang diambil adalah percepatan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), di mana masyarakat kini bisa mendapatkan dokumen dalam waktu maksimal dua jam.

Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto mengatakan bahwa sistem pelayanan di MPP telah ditingkatkan untuk memastikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat.

Baca Juga  Respons Publik Jadi Sorotan, Diskominfo Kukar Mulai Berbenah dari Dalam

“Sejak tahun lalu, kami mempercepat proses pelayanan menjadi maksimal dua jam. Jika lebih dari itu, warga berhak mengajukan keluhan. Selama jaringan stabil dan sistem berjalan lancar, dokumen biasanya bisa selesai lebih cepat,” ujarnya.

Selain itu, Disdukcapil Kukar juga terus mengembangkan layanan berbasis online yang telah diluncurkan sejak 5 April 2020.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor.

Baca Juga  Anak-Anak Kukar Alami Perbaikan Gizi, Program Intervensi Pemkab Beri Dampak Nyata

Untuk mengakomodasi warga yang masih kesulitan menggunakan layanan online, Disdukcapil Kukar juga menerapkan sistem layanan ganda. Masyarakat tetap bisa memilih layanan offline di kantor dinas atau kecamatan.

“Kami menerapkan sistem layanan ganda, masyarakat tetap bisa memilih layanan offline di kantor dinas atau kecamatan jika mengalami kendala dalam mengakses sistem online,” jelasnya.

Selain itu, layanan kependudukan juga bisa diakses melalui kantor desa dan kelurahan. Bagi warga yang tidak memiliki perangkat atau belum memahami cara menggunakan layanan online.

Baca Juga  SMPN 7 Bontang Dilengkapi 32 CCTV, Pengawasan Sekolah Kini Lebih Ketat

“Masyarakat bisa datang ke kantor desa, petugas yang ditunjuk kepala desa akan membantu proses pengajuan secara digital,” jelasnya.

Dengan berbagai inovasi yang dilakukan, Disdukcapil Kukar berharap pelayanan kependudukan dapat semakin cepat dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Diharapkan masyarakat jadi semakin mudah dalam hal pelayanan,” tandasnya.

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar