SAMARINDA – Upaya pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan retribusi di Gelora Kadrie Oening untuk mendukung pengelolaan fasilitas olahraga terhambat akibat rendahnya partisipasi masyarakat.
Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah telah diberlakukan, implementasinya di lapangan masih menemui berbagai kendala.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Armen Ardianto mengungkapkan bahwa kebijakan ini memicu pro dan kontra di masyarakat.
“Upaya penegakkan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 sudah kami terapkan di Stadion Palaran. Namun untuk GOR Sempaja, kami belum bisa menerapkannya karena partisipasi masyarakat yang minim,” jelas Armen.
Ia mengungkapkan, jika pengelolaan fasilitas di kawasan GOR Sempaja ini memerlukan biaya operasional tinggi untuk listrik, air, kebersihan, dan pemeliharaan.
“Karena itu, kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat melalui pajak dan retribusi,” lanjutnya.
Kebijakan retribusi sebelumnya telah diterapkan sebelum pandemi Covid-19 dengan tarif dua ribu rupiah. Namun, pandemi menghentikan aktivitas di GOR dan pendapatan retribusi pun terhenti.
“Setelah merasakan gratis, masyarakat cenderung ingin kebijakan ini tetap tanpa biaya,” jelasnya.
Pendapatan retribusi nantinya akan dialokasikan sepenuhnya untuk peningkatan sarana dan prasarana di fasilitas olahraga tersebut. Armen menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat retribusi bagi fasilitas umum.
“Ada yang menerima tetapi banyak yang tidak, karena karakter masyarakat di sini beragam. Kami perlu edukasi dan pemahaman yang lebih baik, karena meskipun perda ini sudah disahkan sembilan bulan lalu, implementasinya terhambat oleh kurangnya partisipasi masyarakat,” pungkasnya.