Berdalih Kebutuhan Ekonomi, Kuli di Samarinda Nekat Curi Sejumlah Barang di Eks RS Tentara

sinarkaltim.id

AD (di tengah) saat diamankan petugas kepolisian karena terbukti nekat mencuri sejumlah barang di eks bangunan RS Tentara. (IST)


SINARKALTIM.ID, SAMARINDA
 – Faktor desakan ekonomi lagi-lagi menjadi alasan seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur nekat melakukan aksi pencurian.

Pelaku bernama AD (34) yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu nekat mencuri sejumlah barang dari eks Rumah Sakit Tentara, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Samarinda pada Selasa (14/5/2024) kemarin.

Diketahui, di eks rumah sakit itu sejatinya AD dipekerjakan sebagai kuli yang bertugas untuk membongkar bangunan.

Baca Juga  Target IPLM 2024, Dispora Kaltim Dorong Pemuda Tingkatkan Literasi Membaca

Namun melihat ada kesempatan, AD justru melakukan aksi tangan panjang.

Diketahui AD berhasil menggasak meteran Listrik milik PLN 25.000 KWH, tali tembaga, dua pintu kayu, daun pintu kaca dan hidrolik yang bernilai jutaan rupiah.

Namun aksi AD dengan cepat diketahui dan tak sampai 24 jam, dia berhasil diamankan Polsek Samarinda Kota.

AD (di tengah) saat diamankan petugas kepolisian karena terbukti nekat mencuri sejumlah barang di eks bangunan RS Tentara. (IST)


“Setelah menerima laporan, Tim Elang (Polsek Samarinda Kota) langsung melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan di lokasi kejadian,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga  Stadion Palaran Dikenal Sebagai Tempat Ideal untuk Event Besar yang Melibatkan Banyak Masyarakat

Dari penyelidikan petugas, petunjuk akhirnya didapatkan. Yang mana pelaku dari pencurian itu adalah AD yang rupanya bekerja sebagai kuli bangunan di eks RS Tentara.

AD yang dengan cepat diamankan tak lagi bisa mengelak. Bahkan kepada petugas AD mengaku kalau dirinya adalah pelaku pencurian itu, yang mana hasil curian dijual untuk memenuhi ekonomi.

Baca Juga  INFUS GORENGAN Hadirkan Konsep Baru Jajanan Gorengan Frozen di Samarinda

“Saat kami lakukan interogasi dia mengakui perbuatannya, dan barang-barang itu sudah dijual ke orang yang tak dikenalnya, sedangkan hasilnya digunakan keperluan sehari-hari,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, AD kini harus rela mendekam di balik kurungan besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (tim redaksi)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar